Thursday, August 18, 2005

Dr. Sarmedi Purba dilantik sebagai Ketua Forum Dokter Pembanding

Dr. Sarmedi Purba, SpOG dilantik
sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP)
oleh Persaudaraan Korban Sistim Kesehatan

Dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-60 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2006 Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan melantik Dr. Sarmedi Purba, SpOG sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding masa bhakti 2005-2006 di Sekretariat LBH Kesehatan di Jakarta.

Dalam kata-kata penilaian Dr. Sarmedi Purba mengatakan bahwa Undang-Undang yang mengatur dokter yang melakukan malpraktek ada dalam KUHP walaupun kata malpraktek itu sendiri tidak tertulis di dalamnya. Semua larangan yang dilanggar dalam peraturan perundang-undangan dapat dipakai pengadilan untuk menghukum dokter; termasuk prosedur tetap yang diputuskan pimpinan institusi pelayanan di mana dokter bekerja, mengikat dokter dalam tindakannya. Namun menurut Sarmedi banyak peraturan dan undang-undang yang sekarang tidak berjalan, tidak beda dengan UU lalulintas yang tidak dipatuhi pemakai jalan. Cuma kalau peraturan lalin dilanggar bisa ditangkap polisi tapi kalau dokter melanggar aturan main tidak ada pengawas yang selalu memperhatikan.

Karena itu Dr. Sarmedi berpendapat bahwa memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia berarti harus juga meningkatkan pengawasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dokter. Jadi dokter tidak ada yang kebal hukum dan harus didisiplinkan sesuai dengan aturan profesi, tidak cukup dengan himbauan berdasar etika, agama dan moral saja. Sesudah 60 tahun merdeka pantas kita mempunyai dokter yang berstandar internasional, sehingga pasien yang membutuhkan pelayanan tidak harus pergi ke Penang atau Singapur. Citra dokter Indonesia harus dikembalikan pada proporsi yang seharusnya sebagai bangsa yang besar.

Sarmedi juga mengkritik bahwa sistim pembiayaan pelayanan kesehatan yang diatur pemerintah melalui PT ASKES, PT JAMSOSTEK belum dapat menyembuhkan penderita yang sakit. Untuk pengobatan keluarga miskin tiap orang sakit diberikan PT ASKES rata-rata Rp 6600 dan PT Jamsostek Rp 3500 per kunjungan berobat jalan. Dalam biaya tsb. Sudah termasuk biaya untuk obat, honor dokter dan perawat. Ini tidak masuk akal, kata Sarmedi dalam pidatonya yang dihadiri oleh Ibu Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ibu Tuti Indarsih LS, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Iskandar Sitorus, Ketua Pendiri LBH Kesehatan dan 5 keluarga korban sitim kesehatan, yaitu keluarga cicilia (74 tahun) dengan kasus pengusiran rumah sakit, Leonardus (48 tahun) dengan kasus penyanderaan rumah sakit, Again Isna Nauli dengan (33 tahun) dengan penanganan medik yang sangat minimal, Tieva Putri Julianti (7 tahun) dengan kasus keracunan obat dan Marsita Aryani (40 tahun) yang mengklaim sebagai korban malpraktek. Kita harus memperjuangkan sistem yang menjamin bahwa setiap warga mendapat pengobatan yang layak sesuai jenis penyakitnya, bukan sesuai isi kantongnya, tandas Sarmedi.

Dengan dibentuknya Forum Dokter Pembanding maka pasien mempunyai kesempatan untuk mencari second opinion pada kasus yang diajukannya di pengadilan, kata Dr. Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI itu. Kalau Forum ini menjadi besar bisa menandingi IDI, kata Dr. Ribka serius. Ibu Tuti, anggota DPR dari Fraksi PAN ini juga menyambut terbentuknya FDP ini karena dia sendiri juga pernah mengalami perlakuan dokter yang dinilainya sudah malpraktek.

Sebelumnya setiap keluarga korban yang diklaim malpraktek menceritakan pengalaman mereka dengan nada emosional dan ada yang sambil menangis, membuat hadirin semua terharu. Pada acara tsb. diadakan juga lomba panjat pohon pinang dengan hadiah obat-batan dan alat perawatan.

1 comment:

Anonymous said...

TS dr Sarmedi Purba,
Selamat yha atas pelantikkan TS.
Mari kita majukan bersama pelayanan kesehatan di Indonesia.
Jangan lupa beri komentar di blogger saya http://eriktapan.blogspot.com.

Terima kasih.