Rakyat Simalungun Dirugikan Tanpa Pemekaran
Oleh Sarmedi Purba
Thesis:
1. Rakyat Simalungun akan dirugikan kalau pemekaran Kabupaten Simalungun tidak jadi direalisasikan.
2. Melestarikan budaya Simalungun harus ditempuh dengan membuat rakyat Simalungun sejahtera.
3. Pemekaran daerah adalah salah satu jawaban atas sentralisme pemerintahan yang selama ini menghambat pembangunan.
4. Langkah praktis pemekaran Kabupaten Simalungun adalah bergegas membentuk PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMALUNGUN HATARAN.
• Rakyat Simalungun akan dirugikan kalau pemekaran Kabupaten Simalungun tidak jadi terlaksana. Mengapa?
1. Dana pembangunan lebih sedikit dibanding dengan daerah lain; contoh: APBD 4 kabupaten ex Tapanuli Utara (Taput) sekarang membengkak fantastis dari Rp 600 M (sebelum pemekaran) menjadi Rp1,2T (sesudah pemekaran menjadi 4 kabupaten) sedang Kabupaten Simalungun hanya Rp700M (APBD 2007). Artinya lebih banyak uang yg dikelola ex Taput dari Kabupaten Simalungun, lebih cepat pembangunan di sana dan lebih banyak pengangguran diserap sebagai PNS dan karyawan swasta dengan pembentukan daerah otonomi baru. Lihat saja Pangururan di Kabupaten Samosir, jalan desanya sudah aspal beton, RSU (Rumah Sakit Umum) di Pangururan menjadi RSUD Kabupaten menerima bantuan pusat dan APBD Provinsi dan Kabupaten. Hal itu tidak terjadi di Perdagangan, Pematang Raya dan Saribudolok yang sampai sekarang tetap jadi ibukota kecamatan. Padahal Saribudolok sampai 5 tahun lalu lebih hebat dari Pangururan.
2. Jalan antar kecamatan di Kabupaten Simalungun akan lebih cepat dibangun. Sejak 62 thn merdeka belum ada jalan antar kecamatan ke Kecamatan Raya Kahean (Sindarraya) dan Kecamatan Silou Kahean (Nagoridolog). Kalau bupati kabupaten dengan ibukota Sondiraya mengurusi hanya 16 kecamatan (lebih baik lagi kalau hanya 8 kecamatan) dari yang sekarang 32 kecamatan, pembangunan akan terfokus pada jalan yg kita harapkan dapat membuka daerah baru sehingga penduduknya mempunyai akses yang lebih baik pada pasar yang terbuka.
3. Proses demokratisasi lebih cepat terjadi yaitu yang mencakup kedekatan rakyat pada bupatinya, sehingga aspirasi mereka dapat tersalur dengan baik. Sulit dibayangkan kedekatan rakyat di Saranpadang dan dan Nagoridolog dengan bupati Simalungun di Pematangsiantar. Kemudian kontrol masyarakat terhadap kinerja eksekutif dan legislatif, termasuk dinas-dinas, lebih mungkin karena jumlah yg diurus lebih sedikit.
• Melestarikan budaya Simalungun harus ditempuh dengan membuat rakyat Simalungun sejahtera. Mengapa? Orang miskin sulit mengembangkan budayanya. Kadang orang miskin tidak mampu memenuhi syarat adat perkawinan karena ketiadaan dana. Dulu budaya dilestarikan raja-raja Simalungun karena hanya mereka yg mampu memperagakannya, membelinya, membiayainya. Karena itu kalau kebanyakan rakyat Simalungun, khususnya etnik Simalungun tetap miskin, bagaimana dia melestarikan budayanya. Ingat, raja-raja Simalungun tidak ada lagi. Karena itu percepatan pembangunan sangat penting. Salah satu cara mempercepat pembangunan adalah pembentukan daerah otonomi baru yg diamanatkan oleh undang-undang otonomi daerah. Budaya dan etnik Simalungun tidak dirugikan dengan pembentukan daerah otonomi baru. Malah diberikan peluang yg lebih luas untuk meng-exercise budaya itu dengan biaya yang lebih besar seperti yg kita lihat pada kabupaten lain yang sudah dimekarkan. Di manapun budaya Simalungun harus dilestarian oleh pendukungnya atau pemakainya (mereka adalah users dan costumers budaya Simalungun), di semua kabupaten yg mempunyai penduduk etnik Simalungun, seperti di Kabupaten Sedang Bedagei, Kota Tebing Tinggi, Kab Batubara, Kab Karo, dan malah di Jakarta dan Amsterdam, Frankfurt dan New York. Intinya, apakah kita tega membiarkan etnik Simalungun miskin karena takut mereka terpecah dalam kabupaten yang berbeda?
• Pemekaran daerah adalah salah satu jawaban atas sentralisme pemerintahan yang selama ini mengambat pembangunan. Setelah Orde Baru tumbang dibawah kepemimpinan Soeharto, baru kita sadar bahwa kita selama 30 thun mempunyai konsep yang salah. Salah satu kesalahan (selain korupsi yg tetap marak) adalah pengurusan pembangunan yang dipusatkan di Jakarta. Konsep pembangunan modern di negara berkembang dan negara industri maju (contoh Filipina, Thailand, Jerman) adalah pembentukan daerah otonomi yang memberikan hak mengatur dirinya sendiri karena merekalah yg lebih tahu apa yg mereka butuhkan untuk daerahnya. Pengaturan yg selama ini dilakukan oleh Jakata misalnya, memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk terjadinya salah urus. Jadi kalo rakyat Simalungun tidak mau mengurus dirinya sendiri maka hak-hak mereka akan terabaikan dan pembangunan didaerahnya tetap lamban seperti sekarang ini. Ingat bahwa daerah yang terbelakang yang lebih membutuhkan pembentukan daerah otonomi baru.
• Langkah praktis untuk pemekaran Kabupaten Simalungun sekarang adalah membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Panitia ini diharapkan didukung oleh bupati Simalungun, DPRD Kabupaten Simalungun, partai politik, tokoh masyarakat di Kabupaten Simalungun, khususnya tokoh masyarakat di 14 (?) kecamatan di daerah yang direncanakan menjadi Kabupaten Simalungun Hataran. Panitia melengkapi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan dan mengajukannya ke DPR untuk dapat diundangkan sebagai usulan hak inisiatif DPR (jadi tidak usah melalui jalur eksekutif di daerah dan pusat, walaupun mereka tetap diberikan informasi agar mendapat dukungan via lobby - cara ini dibenarkan oleh UU). Dari presedens pembentukan daerah kabupaten baru semisal Tobasa, Samosir, Humbahas, Batubara dan lain-lain, yang potensinya setara atau malah lebih kecil dari Kabupaten Simalungun sekarang, tidak ada alasan dari siapapun untuk menolak pemekaran Kabupaten Simalungun. Lain hal kalau kita sendiri tidak mau karena kepentingan sesaat dan bersifat pribadi.-
Pematangsiantar 16 September 2007