Oleh Dr. med. dr. Sarmedi Purba, SpOG
PresentasI pada 'Cervical Awareness Month' dari SUN HOPE Medan 20-1-2007
Apa itu cervical cancer?
-Kanker mulut rahim
=Kanker leher rahim
=Daging tumbuh ganas yang kebanyakan berasal dari sel gepeng pada leher rahim
Pengetahuan umum tentang
Cervical Cancer
-Yang paling sering dari semua kanker alat kelamin wanita (menyusul kanker indung telur dan badan rahim)
-Dapat dipantau dengan Pap Smear karena lokasinya pada bagian atas liang vagina
-Dengan Pap-Smear angka kejadian berkurang 74% dari tahun 1955 sampai 1992 (USA)
-Penduduk miskin menderita kanker mulut rahim 5 x lebih besar dari penduduk sejahtera
-300.000 orang meninggal tiap tahun oleh penyakit ini
INTERPRETASI HASIL PAPSMEAR
PAP I Sel normal
PAP II peradangan
PAP IIIa CIN I/CIN II Displasia ringan
PAP III Tidak jelas
PAP IVa CIN III Displasia berat
PAP IVb CIN III Mungkin invasif
PAP V karsinom
Pemutakhiran pengetahuan kanker mulut rahim
-Penyebab: infeksi pesisten Human Papilomavirus (HPV) tipe 16 dan 18 yang disebarkan melalui hubungan sex
=Bisa divaksinasi (mis Gardasil=virus like particle=VLP), dianjurkan pada perempuan umur 9-26 tahun (sebelum terjadinya hubungan sex)
-Perbaikan pengobatan di USA: 75% dapat disembuhkan (5 year survival rate)
-Lebih sensitif dari Pap Smear: liquid base, thin-layer slide preparation (1996 FDA appoved)
Stadium & Pengobatan
Stadium Definisi Terapi Sembuh
T1a Mikro<5mm Sesuai risiko 100%
T1b Hanya cervix Operasi (Sinar) 75-90%
T2 A: vagina
B: parametrium Operasi at Radioterapi/sinar-x 50-75
T3 A: 2/3 vagina
B: => dinding panggul Sinar 30-35%
T4 Pada organ lain atau. metastasis Gejala 0-12%
Kanker Mulut Rahim (ideal) di Masa Depan
-Vaksin kedua (Cervarix) melindungi perempuan pada infeksi yang sudah persisten
-Di Indonesia: Pap-Smear campaign dan dibayar pemerintah
-Vaksinasi anak gadis sebelum aktivitas seksual (9-26 tahun)
-Gardasil dimasukkan pada asuransi kesehatan
Dari Buku Pintar
-Perempuan seharusnya tidak perlu mati karena kanker mulut rahim, asal diketahui secara dini (Pap-Smear)
-Lebih dini berhubungan sex meningkatkan risiko insiden kanker mulut rahim (benarkah 50% anak SMA melakukan hubungan sex??)
-Gonta-ganti pasangan meningkatkan risiko kanker mulut rahim
Showing posts with label health. Show all posts
Showing posts with label health. Show all posts
Saturday, February 09, 2008
Sunday, February 03, 2008
QUO VADIS ASKESKIN?
Oleh Dr Sarmedi Purba, SpOG, Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP) Jakarta:
Kalau Askeskin (Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga Miskin) diambil alih Pemerintah cq Dinas Kesehatan Pemko/Pemkab dan PT ASKES mundur sebagai pengelola, dapat kita duga terjadinya chaos pengelolaan anggaran Askeskin yang dicantumkan sebanyak Rp 4,6 triliun pada APBN 2008.
Mengapa? Pengelola baru yg disebut Menkes sebagai verifikator harus dilatih lagi dengan sistem baru; itu tidak gampang dan makan waktu lama. Kedua, bagaimana mengelola klaim Askeskin sebelum sistem baru itu jadi kenyataan. Apakah rumahsakit untuk sementara mengambil alih fungsi verifikasi pelayanan yang dilakukannya sendiri, yang berarti pengelola merangkap jadi pengawas? Karena itulah saya usulkan agar Presiden menyetop kebijakan Menkes menyerahkan verifikasi Askeskin kepada Dinkes (baca Harian Sinar Indonesia Baru edisi 19 Januari 2008 dengan judul: Presiden Diharapkan Batalkan Kebijakan Menkes Mengalihkan Penanganan Askeskin dari PT Askes ke Dinkes).
Pengunduran diri PT ASKES sebagai pengelola Askeskin sangat disesalkan walaupiun dapat dipahami karena adanya pernyataan Menkes, tidak lagi memakai PT ASKES untuk pembayaran klaim Askeskin. Namun harus diketahui bhw PT ASKES juga harus bertanggungjawab atas musibah ini, karena perusahaan asuransi ini tidak menghitung dengan cermat premi yg dibutuhkan untuk pelkes gakin. Memang dari dulu saya mengatakan bahwa premi yang Rp5.000 per orang per bulan tidak pernah cukup untuk penjaminan kesehatan. Sekarang Menkes dan PT ASKES saling menyalahkan, mengapa tunggakan untuk tagihan Askeskin dari rumah sakit tidak kunjung dibayar. Menkes menuduh keterlambatan verifikasi PT Askes, sedang PT Askes mengklaim dana Pemerintah belum turun. Tapi intinya adalah uangnya memang tidak cukup karena tidak ada yg mau cermat menghitung, berapa sebenarnya premi yang dibutuhkan untuk membiayai pengobatan sederhana yang dapat menyembuhkan, untuk orang miskin atau yang tidak miskin.
Usul saya, DPR harus mengusulkan Menkes mundur karena gagal mengelola sistem pembiayaan pelkes yang ditanganinya, khususnya Askeskin.(Dr Sarmedi Purba, SpOG, Ketua Umum Forum Dokter Pembanding/FDP Jakarta)
Kalau Askeskin (Asuransi Kesehatan Untuk Keluarga Miskin) diambil alih Pemerintah cq Dinas Kesehatan Pemko/Pemkab dan PT ASKES mundur sebagai pengelola, dapat kita duga terjadinya chaos pengelolaan anggaran Askeskin yang dicantumkan sebanyak Rp 4,6 triliun pada APBN 2008.
Mengapa? Pengelola baru yg disebut Menkes sebagai verifikator harus dilatih lagi dengan sistem baru; itu tidak gampang dan makan waktu lama. Kedua, bagaimana mengelola klaim Askeskin sebelum sistem baru itu jadi kenyataan. Apakah rumahsakit untuk sementara mengambil alih fungsi verifikasi pelayanan yang dilakukannya sendiri, yang berarti pengelola merangkap jadi pengawas? Karena itulah saya usulkan agar Presiden menyetop kebijakan Menkes menyerahkan verifikasi Askeskin kepada Dinkes (baca Harian Sinar Indonesia Baru edisi 19 Januari 2008 dengan judul: Presiden Diharapkan Batalkan Kebijakan Menkes Mengalihkan Penanganan Askeskin dari PT Askes ke Dinkes).
Pengunduran diri PT ASKES sebagai pengelola Askeskin sangat disesalkan walaupiun dapat dipahami karena adanya pernyataan Menkes, tidak lagi memakai PT ASKES untuk pembayaran klaim Askeskin. Namun harus diketahui bhw PT ASKES juga harus bertanggungjawab atas musibah ini, karena perusahaan asuransi ini tidak menghitung dengan cermat premi yg dibutuhkan untuk pelkes gakin. Memang dari dulu saya mengatakan bahwa premi yang Rp5.000 per orang per bulan tidak pernah cukup untuk penjaminan kesehatan. Sekarang Menkes dan PT ASKES saling menyalahkan, mengapa tunggakan untuk tagihan Askeskin dari rumah sakit tidak kunjung dibayar. Menkes menuduh keterlambatan verifikasi PT Askes, sedang PT Askes mengklaim dana Pemerintah belum turun. Tapi intinya adalah uangnya memang tidak cukup karena tidak ada yg mau cermat menghitung, berapa sebenarnya premi yang dibutuhkan untuk membiayai pengobatan sederhana yang dapat menyembuhkan, untuk orang miskin atau yang tidak miskin.
Usul saya, DPR harus mengusulkan Menkes mundur karena gagal mengelola sistem pembiayaan pelkes yang ditanganinya, khususnya Askeskin.(Dr Sarmedi Purba, SpOG, Ketua Umum Forum Dokter Pembanding/FDP Jakarta)
Sunday, August 19, 2007
Tuesday, December 26, 2006
Wah, Masih ada orang dipasung di Samosir - sejak 21 Tahun

Sungguh luar biasa. Walaupun kedokteran modern telah lama masuk Indonesia yang sudah 61 tahun merdeka, masih ada orang yang dipasung di negeri ini.
Ini cerita dari dr Regina Tatiana Purba, yang sedang bertugas dengan 3 orang temannya dokter spesialis di Samosir (dr. Hervita Diatri, SpKJ/Kes. Jiwa, dr. Ramzi, Sp An/Anestesi dan dr. Theresia Santi, SpA/Anak):
Dua puluh satu tahun dipasung, akhirnya bebas
Setelah 1 bulan 3 minggu kami di sini, dr. Hervita Diatri SpKJ ( Kedokteran Jiwa ) menyusul kami untuk bertugas di Samosir. Vita datang dengan membawa anaknya Hagai dan mbaknya Hagai, Rini. Vita yang orang jawa ( tapi nga gabe boru Sinaga ) adalah Nyonya Situmorang. Biasanya kalau orang di rumah sakit bertanya kepadanya dia boru apa, dengan halus dan berlogat jawa dia menjawab.. boru Sinaga… hehe.. orang-orang bingung.. boru Sinaga kok Jawanya kental banget…
Perkerjaan Vita di rumah sakit tidak dimulai dengan menunggu pasien datang. Setelah mendapat informasi bahwa tak jauh dari rumah sakit ada sebuah Panti yang dikelola oleh geraja Betel, dia langsung menjemput bola. Panti tersebut bernama Panti Sadar, mengelola 45 orang yang diduga memiliki gangguan jiwa. Karena keterbatasan dana mereka tidak menggunakan obat untuk pasien-pasiennya, tetapi menggunakan terapi doa. Setelah Vita datang dia mulai memeriksa satu persatu pasien-pasien tersebut dan mulai memberikan obat ( ada banyak obat gratis yang di bawa Vita dari Jakarta ). Selanjutnya Vita melaporkan Panti ini ke Dinas Kesehatan, dan orang-orang Dinas berjanji akan membantu penyediaan dana untuk mendukung Panti tersebut dan untuk pemberian obat selanjutnya.
Tiga hari yang lalu Vita mendapat informasi dari seorang dokter umum, yang tugasnya berkeliling dari desa ke desa untuk mengobati orang sakit, bahwa di sebuah desa di kecamatan Nainggolan ( 1 jam dari Pangururan ) ada seorang Bapak yang berusia 56 tahun yang telah dipasung kedua kakinya oleh keluarganya. Bapak tersebut diletakkan di dalam sebuah ruangan yang kelihatannya seperti kandang, seluruh aktivitasnya dari mulai makan hingga buang air dikerjakan di dalam tempat itu. Yang juga menyedihkan kedua tungkai bawah bapak ini sudah mengecil ( atrofi ) setelah 21 tahun tidak digunakan. Vita melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, pemerintahan desa setempat hingga muspika. Keluarga pasien juga telah didekati oleh dokter umum tersebut dan mereka setuju untuk menyerahkan pasien untuk diobati.
Vita pun berangkat ke desa tersebut ditemani oleh orang-orang dinas kesehatan dan perawat. Sesampainya di sana mereka disambut oleh keluarga, masyarakat setempat, kepala desa dan muspika. Setelah melakukan pemeriksaan dan memberikan obat, tibalah saatnya untuk melepaskan pasung. Dengan menggunakan gergaji yang cukup besar pasung pun terlepas. Pak Sakiel yang telah dipasung selama 21 tahun langsung berteriak mengucapkan doanya keras-keras dalam bahasa Batak. Dia menundukkan kepala dan terus berdoa hingga cukup lama. Setelah itu pak Sakiel lalu dimandikan, sikat gigi dan cukuran serta dipakaikan baju yang bersih. Lalu beliau dibawa ke RSU dr. Hadrianus Sinaga di Pangururan. Sore hari, setelah beristirahat, pak Sakiel berusaha turun dari tempat tidur dan berjalan, tapi tidak bisa dan beliau terjatuh. Kaki yang sudah sekian lama tidak digunakan sudah tidak berfungsi lagi, sehingga bukan saja dia harus berobat karena kondisi kejiwaannya tapi juga harus mengatasi kelumpuhannya.
Kondisi ini memang sangat mengerikan, di zaman seperti sekarang ternyata masih ada orang yang dipasung karena penyakitnya. Padahal obat-obat canggih untuk penyakit jiwa sudah banyak ditemukan. Dan apakah tidak ada hukum yang melindungi orang-orang ini sehingga keluarganya merasa berhak untuk memasungnya selama 21 tahun? Dengan pengobatan yang benar seharusnya mereka tetap bisa berfungsi dan diterima ditengah-tengah masyarakat.
December 25, 2006

Wednesday, September 27, 2006
RENCANA SEMINAR TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN
RENCANA SEMINAR TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN
Dokter dan RS Jangan Saling Tuding

Sarmedi Purba
Harian METRO SIANTAR 27/9-2006
Tak dapat dipungkiri, praktek kedokteran seperti operasi, mulai dari informed consent (izin operasi), prosedur tetap, laporan operasi, anestesi dan lainnya kerap dan rentan berujung pada persoalan hukum. Padahal persoalan tersebut pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab dokter, tetapi juga terkait dengan pihak manajemen rumah sakit (RS).
Oleh MANGAPUL SINAGA, SIANTAR
Hal tersebut dikatakan Dr med Sarmedi Purba SpOG, selaku salah seorang dokter spesialis di Siantar kepada koran ini kemarin Selasa (26/9). Sarmedi yang ditemui di ruang kerjanya di RS Vita Insani Insani lebih lanjut mengatakan, persoalan hukum yang muncul dari aspek praktek dokter sering pula menjadi dilematis.
“Kalau muncul persoalan hukum, kerap terjadi saling tuding antara pihak manajemen rumah sakit dengan dokter,” ujarnya.
“Padahal, katanya, saling tuding tersebut tidak semestinya terjadi. Rumah sakit tidak bisa berfungsi tanpa dokter dan sebaliknya,” terang pendiri RS Vita Insani Insani Siantar tersebut.
Maka, kata dia, tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya dalam tindakan operasi masih sangat penting dikaji.
Kata Sarmedi lagi, memang telah ada Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 yang menjadi acuan dalam praktek kedokteran, yang menjadi sangat aktual untuk diterjemahkan dan diimplementasikan, terutama pada daerah yang tidak mempunyai sarana dan sumber daya manusia (SDM) sebagai pendukung. Namun masih menjadi pertanyaan, sejauh mana UU Praktek Kedokteran dapat memberikan jaminan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang baik?
“Itu menjadi pertanyaan,” kata dokter yang juga menjabat Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP) yang berkedudukan di Jakarta tersebut.
Seminar Sehari
Terkait dengan persoalan yang muncul dari pelaksanaan praktek kedokteran, serta masih “kabur” nya tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus dalam tindakan operasi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah IV dana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar-Simalungun akan mengadakan Seminar Sehari bertemakan Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Khusus Dalam Tindakan Operasi. Seminar Sehari akan dilaksanakan di Convention Hall RS Vita Insani Insani Jalan Merdeka Siantar, Sabtu (7/10).
Panitia akan mendatangkan 7 pakar sebagai pembicara dari Jakarta antara lain Dr Budi Sampurna SH SpF dari IDI Pusat, DR dr Herkutanto SH SpF dari PERSI, Dr Sabir Alwy SH MH dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Freshley Hutapea SH MH MARS dari Ditjen Bina Yanmed Depkes RI dan VA Binus Manik SH MH dari Biro Hukum dan Organisasi Depkes RI.
Panitia mengundang semua pimpinan RS dari Wilayah IV PERSI Sumut yang mencakup Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Samosir, termasuk para Kepala Dinas Kesehatan dari daerah-daerah tersebut.. Juga akan dihadiri kalangan IDI Sumatera Utara dan PERSI Sumatera Utara.
“Yang pasti ini menyangkut kepentingan petugas kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan praktek kedokteran seperti yang didefinisikan dalam UU Praktek Kedokteran,” terang Sarmedi.
Panitia seminar telah terbentuk Selasa (26/9) di RS Vita Insani Insani. Terpilih sebagai Ketua Umum Dr med dr Sarmedi Purba SpOG yang juga merupakan Koordinator PERSI Wilayah IV. Sedangkan Ketua, masing-masing dr Saerun Simatupang (Ketua IDI), dr Ria Telaumbanua SpPD (Direktur RSU) dan dr Usman Ginting (Direktur RS Harapan Siantar).
Dan sejumlah dokter terlibat dalam kepanitiaan antara lain dr Petrus Yusuf (Sekretaris IDI), dr Sihar Sagala (dokter RSU Siantar), dr Alpin Hoza (Direktur RS Vita Insani Insani), dr Bahtera Surbakti SpOG, dr Namso Saragih, SpPD, dr TH Simatupang SpB dan dr Rajin Saragih SpB.
Dokter dan RS Jangan Saling Tuding

Sarmedi Purba
Harian METRO SIANTAR 27/9-2006
Tak dapat dipungkiri, praktek kedokteran seperti operasi, mulai dari informed consent (izin operasi), prosedur tetap, laporan operasi, anestesi dan lainnya kerap dan rentan berujung pada persoalan hukum. Padahal persoalan tersebut pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab dokter, tetapi juga terkait dengan pihak manajemen rumah sakit (RS).
Oleh MANGAPUL SINAGA, SIANTAR
Hal tersebut dikatakan Dr med Sarmedi Purba SpOG, selaku salah seorang dokter spesialis di Siantar kepada koran ini kemarin Selasa (26/9). Sarmedi yang ditemui di ruang kerjanya di RS Vita Insani Insani lebih lanjut mengatakan, persoalan hukum yang muncul dari aspek praktek dokter sering pula menjadi dilematis.
“Kalau muncul persoalan hukum, kerap terjadi saling tuding antara pihak manajemen rumah sakit dengan dokter,” ujarnya.
“Padahal, katanya, saling tuding tersebut tidak semestinya terjadi. Rumah sakit tidak bisa berfungsi tanpa dokter dan sebaliknya,” terang pendiri RS Vita Insani Insani Siantar tersebut.
Maka, kata dia, tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya dalam tindakan operasi masih sangat penting dikaji.
Kata Sarmedi lagi, memang telah ada Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 yang menjadi acuan dalam praktek kedokteran, yang menjadi sangat aktual untuk diterjemahkan dan diimplementasikan, terutama pada daerah yang tidak mempunyai sarana dan sumber daya manusia (SDM) sebagai pendukung. Namun masih menjadi pertanyaan, sejauh mana UU Praktek Kedokteran dapat memberikan jaminan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang baik?
“Itu menjadi pertanyaan,” kata dokter yang juga menjabat Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP) yang berkedudukan di Jakarta tersebut.
Seminar Sehari
Terkait dengan persoalan yang muncul dari pelaksanaan praktek kedokteran, serta masih “kabur” nya tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus dalam tindakan operasi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah IV dana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar-Simalungun akan mengadakan Seminar Sehari bertemakan Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Khusus Dalam Tindakan Operasi. Seminar Sehari akan dilaksanakan di Convention Hall RS Vita Insani Insani Jalan Merdeka Siantar, Sabtu (7/10).
Panitia akan mendatangkan 7 pakar sebagai pembicara dari Jakarta antara lain Dr Budi Sampurna SH SpF dari IDI Pusat, DR dr Herkutanto SH SpF dari PERSI, Dr Sabir Alwy SH MH dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Freshley Hutapea SH MH MARS dari Ditjen Bina Yanmed Depkes RI dan VA Binus Manik SH MH dari Biro Hukum dan Organisasi Depkes RI.
Panitia mengundang semua pimpinan RS dari Wilayah IV PERSI Sumut yang mencakup Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Samosir, termasuk para Kepala Dinas Kesehatan dari daerah-daerah tersebut.. Juga akan dihadiri kalangan IDI Sumatera Utara dan PERSI Sumatera Utara.
“Yang pasti ini menyangkut kepentingan petugas kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan praktek kedokteran seperti yang didefinisikan dalam UU Praktek Kedokteran,” terang Sarmedi.
Panitia seminar telah terbentuk Selasa (26/9) di RS Vita Insani Insani. Terpilih sebagai Ketua Umum Dr med dr Sarmedi Purba SpOG yang juga merupakan Koordinator PERSI Wilayah IV. Sedangkan Ketua, masing-masing dr Saerun Simatupang (Ketua IDI), dr Ria Telaumbanua SpPD (Direktur RSU) dan dr Usman Ginting (Direktur RS Harapan Siantar).
Dan sejumlah dokter terlibat dalam kepanitiaan antara lain dr Petrus Yusuf (Sekretaris IDI), dr Sihar Sagala (dokter RSU Siantar), dr Alpin Hoza (Direktur RS Vita Insani Insani), dr Bahtera Surbakti SpOG, dr Namso Saragih, SpPD, dr TH Simatupang SpB dan dr Rajin Saragih SpB.
Monday, August 14, 2006
MALAM RENUNGAN 61 HUT RI DARI KORBAN MALPRAKTIK
MALAM RENUNGAN 61 HUT RI
DARI KORBAN MALPRAKTIK
Sekilas Pemikiran
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP)
Pada Acara LBH Kesehatan pada 16/08/06 di Jakarta
Saudara-Saudaraku sebangsa dan setanah air,
Dalam keprihatinan kita pada nasib bangsa dan negara, marilah kita mensyukuri dan merenungkan 61 tahun KEMERDEKAAN INDONESIA. Sebagai tenaga profesional kedokteran kita prihatin mendengar 365 korban dugaan malpraktek dokter negeri ini yang terdaftar pada LBH Kesehatan Jakarta. Kalau ini benar maka saya berani mengatakan bahwa sudah terjadi 365 kali 1000 atau 365.000 atau mungkin lebih lagi dugaan malpraktek di Indonesia, karena 365 kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia.
Malpraktek (=kegagalan dokter untuk menyelaraskan diri pada standard of care) di negeri ini sebagian besar terjadi karena sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk menyembuhkan orang sakit. Mulai dari perumahsakitan yang sedang sakit, artinya tidak mampu lagi membenahi diri sendiri, pemasukan rumah sakit yang lebih kecil dari pengeluarannya, sehingga tidak mampu untuk menyembuhkan pasien yang datang berobat, sesuai dengan standar pelayanan masa kini. Bagaimana rumah sakit yang sedang sakit mampu menyembuhkan penyakit? Bagaimana instalasi kesehatan yang sudah bangkrut bisa menciptakan kesejahteraan atau menjadi .fasilitas umum yang layak (UUD 45 Ps 34 ay. 3)
Tidak tertutup juga kemungkinan terjadinya malpraktek karena praktek kedokteran itu dilakukan dengan biaya yang dibawah standar pelayanan yang berlaku. Tiap hari kita alami pasien tidak dioperasi karena ketiadaan dana pribadi. Dari sistim asuransi yang difasilitasi pemerintah sering obatnya terbatas dan karena itu harus diresepkan di luar tanggungan Askes atas biaya pasien. Jaminan Kesehatan Jamsostek yang menyediakan dana hanya Rp 6.000 tiap kunjungan berobat jalan (laporan tahunan PT Jamsostek 2005), Asuransi Kesehatan Untuk orang Miskin (ASKESKIN) yang preminya Rp 5000 per bulan per orang. Angka-angka yang tidak masuk akal ini bisa memicu tindakan malpraktek dari dokter Indonesia tanpa disadari pelakunya sendiri.
Pelayanan kesehatan yang kita gambarkan di atas tidak akan dapat diperbaiki karena tidak ada sistim evaluasi pelayanan kesehatan yang berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. Ini karena tidak ada perencanaan untuk peningkatan kinerja kesehatan yang memadai, rekam medik yang tidak memberikan kemungkinan untuk dievaluasi (tidak lengkap, tidak terbaca, sering data hilang, belum ada sistem informasi rumah sakit yang berfungsi dengan benar).
Situasi dan kondisi pelayanan kesehatan yang amburadul ini berpotensi jadi malpraktek. Hal ini dipicu lagi untuk timbul ke permukaan dengan bertambahnya tingkat ketidakpuasan pasien karena angka kegagalan penyembuhan yang terus menerus meningkat. Ini dapat kita amati dengan bertambahnya pasien yang pergi berobat ke luar negeri seperti ke Malaysia, Singapura dan Australia. Eksodus pasien ke luar negeri akan menambah penurunan investasi pemodal dalam penyediaan sarana kesehatan (rumah sakit baru, rehabilitasi rumah sakit, penambahan alat baru, penggantian alat yang sudah rusak, dll.). Lingkaran setan sistem kesehatan yang buruk ini sedang berlangsung di tanah air yang kita cintai ini.
Mengapa negara yang kita proklamirkan 61 tahun yang lalu itu belum mampu menolong penderita yang ingin disembuhkan. Mengapa negara tetangga kita yang merdeka 12 tahun sesudah Indonesia sudah mempunyai health insurance scheme yang mampu menyembuhkan penyakit yang diderita rakyatnya.
Mengapa sampai sekarang belum ada pejabat yang kompeten yang memikirkan dan merencanakan secara serius masalah kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat Indonesia ini. Apakah dokter-dokter dan ahli kesehatan Indonesia sedang tidur? Apakah mereka tidak melihat sekitarnya, tidak melihat perkembangan ilmu kesehatan sejagad. Apakah penderitaan rakyat Indonesia ini bisa kita kategorikan sebagai Pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh Negara? Atau malah Malpraktek oleh Negara yang muaranya kita kenal sebagai Malpraktek Dokter?
Karena itu kepada Saudara-saudaraku yang mengklaim dirinya sebagai Korban Malpraktek Dokter, teruskanlah perjuangnmu, karena Engkau tidak sendirian. Engkau adalah wakil dari berjuta-juta rakyat Indonesia yang mengalami nasib yang sama atau berjuta-juta penderita yang mengalami keadaan yang lebih buruk dari Engkau sendiri. Mereka bermukim di semua pelosok Indonesia, yang mengalami busung lapar, yang tidak memiliki akses pada pelayanan kesehatan, yang tanpa salahnya sendiri menjadi korban kemiskinan struktural, mereka tidak mampu bersuara seperti Saudara-saudara yang hadir di sini karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan mereka.
Kepada Saudara-saudaraku yang telah dipilih, diangkat atau memunculkan diri sendiri menjadi pengayom perjuangan ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan di negeri ini, bangkitlah dan bergegaslah untuk mengajukan gagasan-gagasan baru, menghitung dan menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan yang realistis. Suarakanlah agar Askeskin 5000 rupiah jangan dijadikan propaganda politik, hukumlah penyelewengan dana kesehatan yang menghambat upaya penyembuhan rakyat miskin, haramkanlah korupsi pada bidang kesehatan. Kami menunggu 5 tahun, paling lambat 10 tahun, sampai sistem penjaminan biaya pelayanan kesehatan tersedia di negeri ini.

Dr Sarmedi Purba menyampaikan Renungan 61Th RI dengan mengkritik sistem pelayanan kesehatan yang mendorong terjadinya malpraktik di Indonesia
DIGAHAYU INDONESIA…
Merdeka, Merdeka, Merdeka 100 Persen!
Dr.med. dr. Sarmedi Purba, SpOG
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding
Jakarta
sarmedipurba@hotmail.com
http://sarmedipurba.blogspot.com
www.vita-insani.co.id
www.binainsani.org
DARI KORBAN MALPRAKTIK
Sekilas Pemikiran
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP)
Pada Acara LBH Kesehatan pada 16/08/06 di Jakarta
Saudara-Saudaraku sebangsa dan setanah air,
Dalam keprihatinan kita pada nasib bangsa dan negara, marilah kita mensyukuri dan merenungkan 61 tahun KEMERDEKAAN INDONESIA. Sebagai tenaga profesional kedokteran kita prihatin mendengar 365 korban dugaan malpraktek dokter negeri ini yang terdaftar pada LBH Kesehatan Jakarta. Kalau ini benar maka saya berani mengatakan bahwa sudah terjadi 365 kali 1000 atau 365.000 atau mungkin lebih lagi dugaan malpraktek di Indonesia, karena 365 kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia.
Malpraktek (=kegagalan dokter untuk menyelaraskan diri pada standard of care) di negeri ini sebagian besar terjadi karena sarana dan prasarana yang tidak memadai untuk menyembuhkan orang sakit. Mulai dari perumahsakitan yang sedang sakit, artinya tidak mampu lagi membenahi diri sendiri, pemasukan rumah sakit yang lebih kecil dari pengeluarannya, sehingga tidak mampu untuk menyembuhkan pasien yang datang berobat, sesuai dengan standar pelayanan masa kini. Bagaimana rumah sakit yang sedang sakit mampu menyembuhkan penyakit? Bagaimana instalasi kesehatan yang sudah bangkrut bisa menciptakan kesejahteraan atau menjadi .fasilitas umum yang layak (UUD 45 Ps 34 ay. 3)
Tidak tertutup juga kemungkinan terjadinya malpraktek karena praktek kedokteran itu dilakukan dengan biaya yang dibawah standar pelayanan yang berlaku. Tiap hari kita alami pasien tidak dioperasi karena ketiadaan dana pribadi. Dari sistim asuransi yang difasilitasi pemerintah sering obatnya terbatas dan karena itu harus diresepkan di luar tanggungan Askes atas biaya pasien. Jaminan Kesehatan Jamsostek yang menyediakan dana hanya Rp 6.000 tiap kunjungan berobat jalan (laporan tahunan PT Jamsostek 2005), Asuransi Kesehatan Untuk orang Miskin (ASKESKIN) yang preminya Rp 5000 per bulan per orang. Angka-angka yang tidak masuk akal ini bisa memicu tindakan malpraktek dari dokter Indonesia tanpa disadari pelakunya sendiri.
Pelayanan kesehatan yang kita gambarkan di atas tidak akan dapat diperbaiki karena tidak ada sistim evaluasi pelayanan kesehatan yang berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. Ini karena tidak ada perencanaan untuk peningkatan kinerja kesehatan yang memadai, rekam medik yang tidak memberikan kemungkinan untuk dievaluasi (tidak lengkap, tidak terbaca, sering data hilang, belum ada sistem informasi rumah sakit yang berfungsi dengan benar).
Situasi dan kondisi pelayanan kesehatan yang amburadul ini berpotensi jadi malpraktek. Hal ini dipicu lagi untuk timbul ke permukaan dengan bertambahnya tingkat ketidakpuasan pasien karena angka kegagalan penyembuhan yang terus menerus meningkat. Ini dapat kita amati dengan bertambahnya pasien yang pergi berobat ke luar negeri seperti ke Malaysia, Singapura dan Australia. Eksodus pasien ke luar negeri akan menambah penurunan investasi pemodal dalam penyediaan sarana kesehatan (rumah sakit baru, rehabilitasi rumah sakit, penambahan alat baru, penggantian alat yang sudah rusak, dll.). Lingkaran setan sistem kesehatan yang buruk ini sedang berlangsung di tanah air yang kita cintai ini.
Mengapa negara yang kita proklamirkan 61 tahun yang lalu itu belum mampu menolong penderita yang ingin disembuhkan. Mengapa negara tetangga kita yang merdeka 12 tahun sesudah Indonesia sudah mempunyai health insurance scheme yang mampu menyembuhkan penyakit yang diderita rakyatnya.
Mengapa sampai sekarang belum ada pejabat yang kompeten yang memikirkan dan merencanakan secara serius masalah kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat Indonesia ini. Apakah dokter-dokter dan ahli kesehatan Indonesia sedang tidur? Apakah mereka tidak melihat sekitarnya, tidak melihat perkembangan ilmu kesehatan sejagad. Apakah penderitaan rakyat Indonesia ini bisa kita kategorikan sebagai Pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh Negara? Atau malah Malpraktek oleh Negara yang muaranya kita kenal sebagai Malpraktek Dokter?
Karena itu kepada Saudara-saudaraku yang mengklaim dirinya sebagai Korban Malpraktek Dokter, teruskanlah perjuangnmu, karena Engkau tidak sendirian. Engkau adalah wakil dari berjuta-juta rakyat Indonesia yang mengalami nasib yang sama atau berjuta-juta penderita yang mengalami keadaan yang lebih buruk dari Engkau sendiri. Mereka bermukim di semua pelosok Indonesia, yang mengalami busung lapar, yang tidak memiliki akses pada pelayanan kesehatan, yang tanpa salahnya sendiri menjadi korban kemiskinan struktural, mereka tidak mampu bersuara seperti Saudara-saudara yang hadir di sini karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan mereka.
Kepada Saudara-saudaraku yang telah dipilih, diangkat atau memunculkan diri sendiri menjadi pengayom perjuangan ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan di negeri ini, bangkitlah dan bergegaslah untuk mengajukan gagasan-gagasan baru, menghitung dan menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan yang realistis. Suarakanlah agar Askeskin 5000 rupiah jangan dijadikan propaganda politik, hukumlah penyelewengan dana kesehatan yang menghambat upaya penyembuhan rakyat miskin, haramkanlah korupsi pada bidang kesehatan. Kami menunggu 5 tahun, paling lambat 10 tahun, sampai sistem penjaminan biaya pelayanan kesehatan tersedia di negeri ini.

Dr Sarmedi Purba menyampaikan Renungan 61Th RI dengan mengkritik sistem pelayanan kesehatan yang mendorong terjadinya malpraktik di Indonesia
DIGAHAYU INDONESIA…
Merdeka, Merdeka, Merdeka 100 Persen!
Dr.med. dr. Sarmedi Purba, SpOG
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding
Jakarta
sarmedipurba@hotmail.com
http://sarmedipurba.blogspot.com
www.vita-insani.co.id
www.binainsani.org
Thursday, August 18, 2005
Dr. Sarmedi Purba dilantik sebagai Ketua Forum Dokter Pembanding
Dr. Sarmedi Purba, SpOG dilantik
sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP)
oleh Persaudaraan Korban Sistim Kesehatan
Dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-60 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2006 Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan melantik Dr. Sarmedi Purba, SpOG sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding masa bhakti 2005-2006 di Sekretariat LBH Kesehatan di Jakarta.
Dalam kata-kata penilaian Dr. Sarmedi Purba mengatakan bahwa Undang-Undang yang mengatur dokter yang melakukan malpraktek ada dalam KUHP walaupun kata malpraktek itu sendiri tidak tertulis di dalamnya. Semua larangan yang dilanggar dalam peraturan perundang-undangan dapat dipakai pengadilan untuk menghukum dokter; termasuk prosedur tetap yang diputuskan pimpinan institusi pelayanan di mana dokter bekerja, mengikat dokter dalam tindakannya. Namun menurut Sarmedi banyak peraturan dan undang-undang yang sekarang tidak berjalan, tidak beda dengan UU lalulintas yang tidak dipatuhi pemakai jalan. Cuma kalau peraturan lalin dilanggar bisa ditangkap polisi tapi kalau dokter melanggar aturan main tidak ada pengawas yang selalu memperhatikan.
Karena itu Dr. Sarmedi berpendapat bahwa memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia berarti harus juga meningkatkan pengawasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dokter. Jadi dokter tidak ada yang kebal hukum dan harus didisiplinkan sesuai dengan aturan profesi, tidak cukup dengan himbauan berdasar etika, agama dan moral saja. Sesudah 60 tahun merdeka pantas kita mempunyai dokter yang berstandar internasional, sehingga pasien yang membutuhkan pelayanan tidak harus pergi ke Penang atau Singapur. Citra dokter Indonesia harus dikembalikan pada proporsi yang seharusnya sebagai bangsa yang besar.
Sarmedi juga mengkritik bahwa sistim pembiayaan pelayanan kesehatan yang diatur pemerintah melalui PT ASKES, PT JAMSOSTEK belum dapat menyembuhkan penderita yang sakit. Untuk pengobatan keluarga miskin tiap orang sakit diberikan PT ASKES rata-rata Rp 6600 dan PT Jamsostek Rp 3500 per kunjungan berobat jalan. Dalam biaya tsb. Sudah termasuk biaya untuk obat, honor dokter dan perawat. Ini tidak masuk akal, kata Sarmedi dalam pidatonya yang dihadiri oleh Ibu Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ibu Tuti Indarsih LS, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Iskandar Sitorus, Ketua Pendiri LBH Kesehatan dan 5 keluarga korban sitim kesehatan, yaitu keluarga cicilia (74 tahun) dengan kasus pengusiran rumah sakit, Leonardus (48 tahun) dengan kasus penyanderaan rumah sakit, Again Isna Nauli dengan (33 tahun) dengan penanganan medik yang sangat minimal, Tieva Putri Julianti (7 tahun) dengan kasus keracunan obat dan Marsita Aryani (40 tahun) yang mengklaim sebagai korban malpraktek. Kita harus memperjuangkan sistem yang menjamin bahwa setiap warga mendapat pengobatan yang layak sesuai jenis penyakitnya, bukan sesuai isi kantongnya, tandas Sarmedi.
Dengan dibentuknya Forum Dokter Pembanding maka pasien mempunyai kesempatan untuk mencari second opinion pada kasus yang diajukannya di pengadilan, kata Dr. Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI itu. Kalau Forum ini menjadi besar bisa menandingi IDI, kata Dr. Ribka serius. Ibu Tuti, anggota DPR dari Fraksi PAN ini juga menyambut terbentuknya FDP ini karena dia sendiri juga pernah mengalami perlakuan dokter yang dinilainya sudah malpraktek.
Sebelumnya setiap keluarga korban yang diklaim malpraktek menceritakan pengalaman mereka dengan nada emosional dan ada yang sambil menangis, membuat hadirin semua terharu. Pada acara tsb. diadakan juga lomba panjat pohon pinang dengan hadiah obat-batan dan alat perawatan.
sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP)
oleh Persaudaraan Korban Sistim Kesehatan
Dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-60 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2006 Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan melantik Dr. Sarmedi Purba, SpOG sebagai Ketua Umum Forum Dokter Pembanding masa bhakti 2005-2006 di Sekretariat LBH Kesehatan di Jakarta.
Dalam kata-kata penilaian Dr. Sarmedi Purba mengatakan bahwa Undang-Undang yang mengatur dokter yang melakukan malpraktek ada dalam KUHP walaupun kata malpraktek itu sendiri tidak tertulis di dalamnya. Semua larangan yang dilanggar dalam peraturan perundang-undangan dapat dipakai pengadilan untuk menghukum dokter; termasuk prosedur tetap yang diputuskan pimpinan institusi pelayanan di mana dokter bekerja, mengikat dokter dalam tindakannya. Namun menurut Sarmedi banyak peraturan dan undang-undang yang sekarang tidak berjalan, tidak beda dengan UU lalulintas yang tidak dipatuhi pemakai jalan. Cuma kalau peraturan lalin dilanggar bisa ditangkap polisi tapi kalau dokter melanggar aturan main tidak ada pengawas yang selalu memperhatikan.
Karena itu Dr. Sarmedi berpendapat bahwa memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia berarti harus juga meningkatkan pengawasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dokter. Jadi dokter tidak ada yang kebal hukum dan harus didisiplinkan sesuai dengan aturan profesi, tidak cukup dengan himbauan berdasar etika, agama dan moral saja. Sesudah 60 tahun merdeka pantas kita mempunyai dokter yang berstandar internasional, sehingga pasien yang membutuhkan pelayanan tidak harus pergi ke Penang atau Singapur. Citra dokter Indonesia harus dikembalikan pada proporsi yang seharusnya sebagai bangsa yang besar.
Sarmedi juga mengkritik bahwa sistim pembiayaan pelayanan kesehatan yang diatur pemerintah melalui PT ASKES, PT JAMSOSTEK belum dapat menyembuhkan penderita yang sakit. Untuk pengobatan keluarga miskin tiap orang sakit diberikan PT ASKES rata-rata Rp 6600 dan PT Jamsostek Rp 3500 per kunjungan berobat jalan. Dalam biaya tsb. Sudah termasuk biaya untuk obat, honor dokter dan perawat. Ini tidak masuk akal, kata Sarmedi dalam pidatonya yang dihadiri oleh Ibu Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ibu Tuti Indarsih LS, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Iskandar Sitorus, Ketua Pendiri LBH Kesehatan dan 5 keluarga korban sitim kesehatan, yaitu keluarga cicilia (74 tahun) dengan kasus pengusiran rumah sakit, Leonardus (48 tahun) dengan kasus penyanderaan rumah sakit, Again Isna Nauli dengan (33 tahun) dengan penanganan medik yang sangat minimal, Tieva Putri Julianti (7 tahun) dengan kasus keracunan obat dan Marsita Aryani (40 tahun) yang mengklaim sebagai korban malpraktek. Kita harus memperjuangkan sistem yang menjamin bahwa setiap warga mendapat pengobatan yang layak sesuai jenis penyakitnya, bukan sesuai isi kantongnya, tandas Sarmedi.
Dengan dibentuknya Forum Dokter Pembanding maka pasien mempunyai kesempatan untuk mencari second opinion pada kasus yang diajukannya di pengadilan, kata Dr. Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI itu. Kalau Forum ini menjadi besar bisa menandingi IDI, kata Dr. Ribka serius. Ibu Tuti, anggota DPR dari Fraksi PAN ini juga menyambut terbentuknya FDP ini karena dia sendiri juga pernah mengalami perlakuan dokter yang dinilainya sudah malpraktek.
Sebelumnya setiap keluarga korban yang diklaim malpraktek menceritakan pengalaman mereka dengan nada emosional dan ada yang sambil menangis, membuat hadirin semua terharu. Pada acara tsb. diadakan juga lomba panjat pohon pinang dengan hadiah obat-batan dan alat perawatan.
Subscribe to:
Posts (Atom)

