Saturday, June 20, 2009

Proses Hukum Demo Protap

Posted in Opini by Redaksi on Juni 16th, 2009
Oleh Dr Med dr Sarmedi Purba SpOG
Sejarah akan menceritakan di kemudian hari bagaimana manusia Indonesia anno 2009 di Sumatera Utara. Termasuk akan menceritakan sejarah penegakan hukum di Indonesia, penilaian polisi, jaksa dan hakim pada suatu kejadian biasa, semisal demo yang sejak reformasi yang diteriakkan sejak tahun 1998 dan lengsernya Soeharto.
Demo Protap sama seperti demo lain di tanah air sejak reformasi. Mengapa demo kali ini diistimewakan seakan-akan suatu demo yang luar biasa dan diperlakukan sebagai tindakan kriminal, pembunuhan berencana. Amien Rais pernah berkata (tidak tentang Protap) “Ayam pun ketawa”. Sekiranya ada hukum presedens di Indonesia seperti di Amerika, maka kalau demonstrator Protap dihukum sebagai pembunuh berencana, maka punahlah demokrasi di Indonesia; karena setiap demo berisiko pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati karena angka kematian pejabat yang mengidap jantung koroner meningkat dengan meningkatnya kesejahteraan. Akankah?
Lantas di mana hati nurani polisi, jaksa dan hakim pada sejarah hukum dan demokrasi pada buku sejarah yang diterbitkan di tahun 2025. Kasus Ibu Prita akan diceritakan sejarah Indonesia modern itu, malah lebih kejam dari itu adalah menjatuhkan hukuman mati kepada otak aksi demo karena dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Saya percaya dan yakin bahwa dalam hati kecil polisi, jaksa dan hakim yang aktif pada bulan Juni 2009, di seluruh Indonesia, perlakuan itu tidak adil, tidak sesuai dengan amanat hati nurani rakyat yang dengan rahmat TYME merupakan dasar pembentukan UU oleh wakil rakyat di DPR. Akankah amanat UU dan hati nurani rakyat itu akan dikhianati Penegak HUKUM Anno 2009, akan ditoreh dalam sejarah Indonesia modern.
Skenario terburuk pada proses hukum para pejuang pemekaran wilayah (dalam kasus ini pembentukan daerah otonomi Provinsi Tapanuli yang diamanatkan oleh UU Otonomi Daerah No 22 thn 1999 dan no 32 Thn 2004) di Indonesia adalah kalau pejuang yang sekarang masuk bui ini, benar dihukum mati sesuai ancaman hukuman pada pembunuhan berencana. Akankah ada mati martir seperti zaman dahulu kala? Apakah mati martir itu akan membangkitkan semangat juang tokoh pemekaran wilayah yang dengan tulus tidak sabar melihat perkembangan/pembangunan yang berjalan lamban, kemiskinan yang makin meluas dan mencekam? Dan bagaimana masyarakat Tapanuli yang merasa hak-haknya diinjak-injak? Terjadikah pergolakan atau revolusi sosial kembali? Bagaimana pula solidaritas pejuang pemekaran lain khususnya di Sumut, seperti pelopor Provinsi Sumatera Timur, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Nias dan kelak Provinsi Simalungun (kalau dimekarkan jadi 4 kabupaten seperti Taput dulu)? Apakah pejuang pemekaran Simalungun, Pemekaran Tanah Karo (Kota Berastagi) juga tinggal diam? Apakah pejuang pemekaran Kabupaten Batubara, Labuhan Batu Selatan, Serdang Bedagei, Pakpak Bharat yang perjuangannya sama, tinggal diam sambil senyum senang atas penderitaan Protap, karena mereka sendiri sudah menikmati apa yang mereka perjuangkan, yaitu daerah otonomi baru yang membuka kesempatan membangun daerahnya dengan kecepatan yang lebih tinggi?
Marilah kita tefakur sejenak menanyakan diri kita masing-masing dan menanyakan pada diri kita sekiranya kita bernama Chandra Panggabean, Tahan Panggabean, Datumira Simanjuntak, Gelmok Samosir, Burhanuddin Rajagukguk, Pustaha Nurdin Manurung, untuk menyebut beberapa nama dari banyak lagi nama. Karena dalam Injil tertulis: “buatlah kepada orang lain seperti apa yang engkau inginkan diperbuat orang lain terhadap dirimu.”
Dr med dr Sarmedi Purba SpOG
Ketua PIKI Kota Siantar
Ketua PMI Siantar Simalungun
Ketua Perhimpunan Alumni Jerman Kota Siantar
Ketua Dewan Pakar DPC Partai Demokrat Kab Simalungun
Mantan Ketua DPD PDKB Sumut
Ketua Umum Forum Dokter Pembanding se Indonesia
Anggota Dewan Pembina Panitia Pemekaran Kabupaten Simalungun
Ketua Bidang BPC GMKI Medan 1960-1964
Wakil Ketua DPD GAMKI Sumut 1963-64 (f)
This entry was posted on Selasa, Juni 16th, 2009 at 02:01 and is filed under Opini. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.