RENCANA SEMINAR TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN
Dokter dan RS Jangan Saling Tuding
Sarmedi Purba
Harian METRO SIANTAR 27/9-2006
Tak dapat dipungkiri, praktek kedokteran seperti operasi, mulai dari informed consent (izin operasi), prosedur tetap, laporan operasi, anestesi dan lainnya kerap dan rentan berujung pada persoalan hukum. Padahal persoalan tersebut pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab dokter, tetapi juga terkait dengan pihak manajemen rumah sakit (RS).
Oleh MANGAPUL SINAGA, SIANTAR
Hal tersebut dikatakan Dr med Sarmedi Purba SpOG, selaku salah seorang dokter spesialis di Siantar kepada koran ini kemarin Selasa (26/9). Sarmedi yang ditemui di ruang kerjanya di RS Vita Insani Insani lebih lanjut mengatakan, persoalan hukum yang muncul dari aspek praktek dokter sering pula menjadi dilematis.
“Kalau muncul persoalan hukum, kerap terjadi saling tuding antara pihak manajemen rumah sakit dengan dokter,” ujarnya.
“Padahal, katanya, saling tuding tersebut tidak semestinya terjadi. Rumah sakit tidak bisa berfungsi tanpa dokter dan sebaliknya,” terang pendiri RS Vita Insani Insani Siantar tersebut.
Maka, kata dia, tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya dalam tindakan operasi masih sangat penting dikaji.
Kata Sarmedi lagi, memang telah ada Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 yang menjadi acuan dalam praktek kedokteran, yang menjadi sangat aktual untuk diterjemahkan dan diimplementasikan, terutama pada daerah yang tidak mempunyai sarana dan sumber daya manusia (SDM) sebagai pendukung. Namun masih menjadi pertanyaan, sejauh mana UU Praktek Kedokteran dapat memberikan jaminan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang baik?
“Itu menjadi pertanyaan,” kata dokter yang juga menjabat Ketua Umum Forum Dokter Pembanding (FDP) yang berkedudukan di Jakarta tersebut.
Seminar Sehari
Terkait dengan persoalan yang muncul dari pelaksanaan praktek kedokteran, serta masih “kabur” nya tanggung jawab RS dan dokter dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus dalam tindakan operasi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah IV dana Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar-Simalungun akan mengadakan Seminar Sehari bertemakan Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Khusus Dalam Tindakan Operasi. Seminar Sehari akan dilaksanakan di Convention Hall RS Vita Insani Insani Jalan Merdeka Siantar, Sabtu (7/10).
Panitia akan mendatangkan 7 pakar sebagai pembicara dari Jakarta antara lain Dr Budi Sampurna SH SpF dari IDI Pusat, DR dr Herkutanto SH SpF dari PERSI, Dr Sabir Alwy SH MH dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Freshley Hutapea SH MH MARS dari Ditjen Bina Yanmed Depkes RI dan VA Binus Manik SH MH dari Biro Hukum dan Organisasi Depkes RI.
Panitia mengundang semua pimpinan RS dari Wilayah IV PERSI Sumut yang mencakup Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Samosir, termasuk para Kepala Dinas Kesehatan dari daerah-daerah tersebut.. Juga akan dihadiri kalangan IDI Sumatera Utara dan PERSI Sumatera Utara.
“Yang pasti ini menyangkut kepentingan petugas kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan praktek kedokteran seperti yang didefinisikan dalam UU Praktek Kedokteran,” terang Sarmedi.
Panitia seminar telah terbentuk Selasa (26/9) di RS Vita Insani Insani. Terpilih sebagai Ketua Umum Dr med dr Sarmedi Purba SpOG yang juga merupakan Koordinator PERSI Wilayah IV. Sedangkan Ketua, masing-masing dr Saerun Simatupang (Ketua IDI), dr Ria Telaumbanua SpPD (Direktur RSU) dan dr Usman Ginting (Direktur RS Harapan Siantar).
Dan sejumlah dokter terlibat dalam kepanitiaan antara lain dr Petrus Yusuf (Sekretaris IDI), dr Sihar Sagala (dokter RSU Siantar), dr Alpin Hoza (Direktur RS Vita Insani Insani), dr Bahtera Surbakti SpOG, dr Namso Saragih, SpPD, dr TH Simatupang SpB dan dr Rajin Saragih SpB.
Wednesday, September 27, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment