PERATURAN INTERNAL
RUMAH SAKIT VITA INSANI
( RSVI )
PEMATANGSIANTAR
P E M B U K A A N
Bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat, diperlukan adanya Rumah Sakit untuk menyelenggarakan upaya kesehatan paripurna meliputi pencegahan, pengobatan, pemulihan dan peningkatan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.
Bahwa selain mengikuti standard baku pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah, Rumah Sakit hendaklah merupakan pusat pelayanan medik yang solid, berkelas (bergengsi), memiliki standard baku pelayanan medik, mampu berkembang sesuai dengan perkembangan kondisi dan tuntutan zaman, turut menciptakan atau menjaga kelestarian lingkungan, untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Pengasih, pada tanggal 4 Juli 1983, Rumah Sakit Vita Insani didirikan di Pematangsiantar, oleh para pendirinya, yaitu antara lain: Tuan Dokter SARMEDI PURBA, Tuan Insinyur MARASI SIBARANI, Tuan Insinyur FRANK DJINGGA, dan Tuan Dokter POLTAK NAIBORHU, semula berada dibawah, dan dikelola oleh badan hukum yayasan, yaitu YAYASAN VITA INSANI, yang kemudian seiring dengan perkembangan zaman, badan hukum yayasan tersebut diubah menjadi badan hukum perseroan terbatas dengan nama P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, berkedudukan di Pematangsiantar, dengan para pemegang saham yang terdiri dari Tuan Dokter SARMEDI PURBA, SpOG, Tuan Doktor Insinyur MARASI SIBARANI, MSc, Tuan Dokter SOEDIRMAN, SpB, Tuan Dokter MANAHAN HOT PANDAPOTAN SILITONGA, SpOG, Tuan Dokter TUMPAK H. SIMATUPANG, SpB, Tuan Dokter ALPIN HOZA, Tuan Dokter POLTAK NAIBORHU, SpRad., Tuan BAMBANG WIDJANARKO, SE., Tuan MUHAMMAD YODI ERDIANTO, SE, Nyonya HORMAINTA PURBA SUMBAYAK, Tuan Dokter NAMSO SARAGIH, SpPD dan Tuan RABENLY SARAGIH, SE.
Bahwa sebagai Rumah Sakit yang sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat, dan untuk lebih memantapkan gerak langkah seluruh komponen pendukung dan penyelenggara Rumah Sakit Vita Insani agar seirama, selaras, serasi dan terpadu, serta berusaha setiap waktu meningkatkan dan menyempurnakan pelayanannya kepada masyarakat sebagai wujud pencapaian visi dan misinya, maka dengan nama PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT VITA INSANI, yang berisi ketentuan-ketentuan dasar atau ketentuan-ketentuan pokok sebagai pedoman yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Vita Insani, dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Rumah Sakit ini bernama RUMAH SAKIT VITA INSANI, disingkat RSVI.
(2) RSVI didirikan pada tanggal tanggal 4 Juli 1983 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3) RSVI berkedudukan di Jalan Merdeka Nomor 329, Pematangsiantar, Kode Pos 21132, Sumatera Utara, Indonesia.
Pasal 2
Pemilik dan penyelenggara RSVI adalah P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pasal 3
RSVI adalah Rumah Sakit dengan klasifikasi type Madya atau Kelas C, diselenggarakan RSVI berdasarkan izin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
BAB II
VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI RSVI
Pasal 4
Visi RSVI adalah “MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN”.
Pasal 5
Misi RSVI adalah “MENYEDIAKAN PELAYANAN MEDIK YANG UP TO DATE, NAMUN TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT“.
Pasal 6
Tugas RSVI adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Vita Insani mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan pelayanan medik.
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik.
c. Menyelenggarakan pelayanan rujukan
d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
BAB III
LOGO / LAMBANG RUMAH SAKIT VITA INSANI
Pasal 8
Logo atau lambang RSVI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 9
Logo atau lambang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 mengandung pengertian:
a. Tanda cross dengan warna hijau mengandung arti bahwa RSVI adalah pusat pelayanan medik yang mengikuti standard baku pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Lingkaran dengan warna biru, berarti bahwa RSVI turut menciptakan atau menjaga kelestarian lingkungan.
c. Lingkaran biru dengan bentuk yang simetris mengandung arti bahwa RSVI merupakan pusat pelayanan medik yang solid.
d. Huruf “V” adalah singkatan dari VITA yang berarti HIDUP.
e. Lingkaran kecil kuning di atas tanda cross hijau mengandung arti pelaksanaan visi RSVI.
f. Huruf “ Rumah Sakit “ dengan warna merah dipilih untuk lebih menarik titik pandang (point of view) sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari lokasi RSVI.
g. Huruf “VITA INSANI“ dengan huruf balok, mengandung arti bahwa RSVI memiliki standard baku pelayanan medik untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan medis di Rumah Sakit Vita Insani.
h. Huruf “VITA INSANI“ dengan warna hijau mengandung arti bahwa kualitas pelayanan RSVI berbasis pada kelestarian lingkungan hidup (green ecology).
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi RSVI terdiri dari:
a. Direktur RSVI.
b. Wakil Direktur
c. Komite Medik dan Staf Medik Fungsional RSVI
d. Koordinator Marketing
e. Bagian Perawatan RSVI
f. Bagian Umum RSVI
g. Bagian Keuangan dan Program RSVI
h. Instalasi RSVI.
Pasal 11
Direktur RSVI dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang Wakil Direktur, dengan ketentuan jumlah Wakil Direktur ditetapkan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 12
(1) Marketing Managers RSVI dipimpin oleh seorang Koordinator.
(2) Bagian Perawatan RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Bagian Umum RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Bagian Keuangan dan Program RSVI dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Instalasi RSVI dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan non structural.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 13
(1) Direktur dan Wakil Direktur RSVI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA untuk memberhentikan sewaktu-waktu, atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 14
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Vita Insani adalah dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh tahun)
b. sehat jasmani dan rohani.
c. memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang perumah-sakitan.
d. memenuhi persyaratan lain sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan oleh PT.
Pasal 15
Direktur dan Wakil Direktur RSVI berhenti dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir
b. mengundurkan diri
c. meninggal dunia
d. diberhentikan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 16
(1) Kordinator Marketing dan para Kepala Bagian/Instalasi diangkat oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Direktur RSVI untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 17
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, demikian juga perincian tugas, tanggung jawab dan laporan serta penggajian Kordinator/Kepala dan Staf Marketing Managers/Bagian di RSVI ditetapkan oleh Direktur RSVI.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 18
Direktur RSVI mempunyai tugas pokok :
a. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan di RSVI.
b. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen RSVI secara terpadu, efisien, efektif dan kreatif.
c. Mengelola RSVI dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 19
Direktur RSVI mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan di RSVI.
b. Membina pelaksanaan kegiatan di RSVI.
c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas RSVI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan untuk dibahas dan ditetapkan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
e. Mengusulkan kepada Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA rencana pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana RSVI.
f. Bersama-sama dengan Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA merumuskan strategi dan rencana induk pengembangan RSVI.
g. Melaporkan kegiatan penyelenggaraan RSVI meliputi laporan pelayanan, ketenagaan kepada anggota Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
h. Menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba kepada semua pemegang saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
i. Memelihara hubungan baik dengan pemerintah, organisasi perumahsakitan, organisasi profesi dan masyarakat.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal Pasal 17, Direktur RSVI mempunyai wewenang:
a. Mengeluarkan dana untuk membayar biaya-biaya kegiatan rutin RSVI seperti gaji, dapur, obat-obatan dan lain-lain.
b. Mengeluarkan dana untuk membayar biaya-biaya di luar kegiatan rutin RSVI seperti reparasi alat-alat kecil medik dan non medik guna memperlancar kegiatan RSVI yang jumlahnya maksimum sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya.
c. Mengeluarkan dana di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar biaya-biaya di luar kegiatan rutin dengan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
d. Mengeluarkan dana untuk pembelian alat-alat medik dan non medik RSVI yang jumlahnya maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per kwartal.
e. Mengeluarkan dana di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembelian alat-alat medik dan non medik RSVI dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
Mengeluarkan dana melebihi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
f. Menetapkan kenaikan gaji pegawai/karyawan/staf RSVI dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atau perangkat PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
g. Menetapkan pengangkatan pegawai/karyawan/staf, akuntan publik, konsultan pajak, dan konsultan hukum RSVI dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA
h. Menetapkan kenaikan gaji karyawan RSVI di luar kenaikan gaji rutin dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
i. Menetapkan kenaikan tarif pelayanan dan honor dokter RSVI dengan persetujuan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA.
j. Mengikut-sertakan Direksi dan Komisaris PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, dalam kegiatan seleksi dan wawancara dalam rangka pengangkatan pegawai/karyawan/staf dan dokter RSVI.
Pasal 21
Wakil Direktur RSVI mempunyai tugas:
a. Membantu Direktur RSVI dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Direktur RSVI.
b. Mewakili Direktur RSVI jika berhalangan.
c. Melaksanakan tugas (job discription) dan pekerjaan lainnya yang ditentukan oleh Direktur RSVI.
Pasal 22
Wakil Direktur RSVI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur RSVI
Pasal 23
Koordinator Marketing RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemasaran dan hubungan masyarakat, dan jika diperlukan memfasilitasi penagihan piutang RSVI.
Pasal 24
Bagian Perawatan RSVI mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan, yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat dan ICU.
Pasal 25
Bagian Umum RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketata-usahaan, kepegawaian, teknik, sanitasi, perlengkapan, rekam medik, laporan, hukum, perpustakaan, supir dan kerumah-tanggaan, yaitu dapur, satuan pengamanan (satpam), kebersihan, dan wasri.
Pasal 26
Bagian Keuangan dan Program RSVI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan anggaran, pengawasan internal, kebendaharaan, akuntansi, penyusunan program dan penagihan.
Pasal 27
Instalasi RSVI terdiri dari Instalasi UGD, ICU, Kamar Bedah, Radiologi, Farmasi, Gizi, Fisioterapi, Laboratorium, Pemeliharaan dan IPAL.
Pasal 28
Kordinator Makerting dan para Kepala Bagian/Instalasi bertanggungjawab kepada Direktur RSVI.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar RSVI.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan RSVI wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan RSVI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
BAB VI
KOMITE MEDIK DAN STAF MEDIK FUNGSIONAL RSVI
Bagian Pertama
KOMITE MEDIK RSVI
Pasal 30
(1) Komite Medik RSVI adalah Kelompok Tenaga Medik yang diangkat serta diberhentikan oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya, dengan susunan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota yang terdiri dari para Ketua Staf Medik Fungsional RSVI secara ex-officio, dengan ketentuan, dalam hal tidak ada Ketua Staf Medik Fungsional, Komite Medik RSVI beranggotakan Staf Medik Fungsional RSVI sesuai dengan keahliannya.
(2) Komite Medik Rumah Sakit Vita Insani berada di bawah, bertanggung jawab kepada Direktur RSVI.
Pasal 31
(1) Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik RSVI diangkat dan ditetapkan oleh Direktur RSVI dari dokter tetap, dokter organik, dokter paruh waktu atau dokter tamu yang menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI.
(2) Sekretaris Komite Medik RSVI dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Komite Medik RSVI dari dokter tetap, dokter organik, dokter paruh waktu atau dokter tamu yang menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI, atau dari staf RSVI yang bukan dokter, sesudah mendapat persetujuan dari Direktur RSVI.
(3) Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medik RSVI merangkap sebagai Anggota Komite Medik RSVI, dengan pengecualian, Sekretaris tidak merangkap sebagai Anggota Komite Medik RSVI jika berasal dari staf yang bukan dokter.
Pasal 32
Komite Medik RSVI mempunyai tugas:
a. Membantu Direktur RSVI menyusun standard pelayanan medik di RSVI dan memantau pelaksanaannya.
b. Memantau dan membina pelaksanaan tugas tenaga medik di RSVI.
c. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medik di RSVI.
Pasal 33
Fungsi Komite Medik RSVI adalah:
a. Memberikan saran dalam bidang medik kepada Direktur RSVI.
b. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan medik di RSVI.
c. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran.
d. Menyusun kebijakan / ketentuan / prosedur pelayanan medik sebagai Prosedur Tetap (PROTAP) untuk ditetapkan oleh Direktur dan harus dilaksanakan oleh semua staf medik di RSVI.
Pasal 34
Wewenang Komite Medik RSVI adalah:
a. Mengusulkan rencana kebutuhan tenaga medik kepada Direktur RSVI.
b. Memberikan pertimbangan tentang rencana pemeliharaan / pengadaan peralatan dan penggunaan alat kesehatan serta pengembangan pelayanan medik di RSVI kepada Direktur RSVI
c. Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat di RSVI.
d. Memantau dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas penggunaan alat kedokteran di RSVI
e. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medik Fungsional di RSVI.
f. Memberikan rekomendasi kepada Direktur RSVI tentang kerjasama antara RSVI dan fakultas kedokteran / kedokteran gigi / institusi pendidikan lain.
Pasal 35
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya Komite Medik RSVI dapat membentuk Sub Komite / Panitia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sub Komite / Panitia ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani atas usul dari Ketua Komite Medik RSVI
Bagian Kedua
STAF MEDIK FUNGSIONAL RSVI
Pasal 36
Staf Medik Fungsional adalah kelompok-kelompok yang beranggotakan para tenaga profesional medik yang memberikan pelayanan langsung secara mandiri dalam jabatan fungsional, seperti Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Apoteker dan Psikolog Klinis.
Pasal 37
Staf Medik Fungsional RSVI terdiri dari:
a. Staf Medik Fungsional Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
b. Staf Medik Fungsional Bedah Umum;
c. Staf Medik Fungsional Gigi dan Mulut;
d. Staf Medik Fungsional Penyakit Dalam;
e. Staf Medik Fungsional Penyakit Jantung;
f. Staf Medik Fungsional Penyakit Anak;
g. Staf Medik Fungsional Penyakit THT;
h. Staf Medik Fungsional Penyakit Mata;
i. Staf Medik Fungsional Penyakit Syaraf;
j. Staf Medik Fungsional Penyakit Jiwa;
k. Staf Medik Fungsional Penyakit Paru;
l. Staf Medik Fungsional Radiologi;
m. Staf Medik Fungsional Penyakit Kulit dan Kelamin.
Pasal 38
(1) Semua dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan Apoteker yang memiliki izin praktek dan bekerja di RSVI dalam jabatan fungsional, baik sebagai dokter tetap atau dokter organik, dokter tamu maupun dokter paruh waktu, wajib menjadi anggota Staf Medik Fungsional RSVI.
(2) Staf Medik Fungsional RSVI beranggotakan lebih dari 1 (satu) orang dokter.
(3) Dalam hal hanya ada satu dokter dalam Staf Medik Fungsional, maka yang bersangkutan bergabung dengan kelompok Staf Medik Fungsional RSVI yang terkait.
(4) Penempatan dokter ke dalam Staf Medik Fungsional RSVI, termasuk dokter tamu maupun dokter paruh waktu, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSVI, dengan ketentuan, untuk dokter tamu dan dokter paruh waktu, penempatannya ke dalam Staf Medik Fungsional RSVI harus dilengkapi dengan perjanjian kerja.
Pasal 39
(1) Staf Medik Fungsional RSVI diangkat oleh Direktur RSVI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya.
(2) Staf Medik Fungsional RSVI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada oleh Direktur RSVI
Pasal 40
Tugas Staf Medik Fungsional RSVI adalah:
a. Melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
b. Menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) pelayanan medik bidang administrasi / manajerial, meliputi antara lain pengaturan tugas rawat jalan, pengaturan tugas rawat inap, pengaturan visite, pertemuan klinik, presentasi kasus, kasus kematian, prosedur konsultasi, dan lain-lain.
c. Menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) pelayanan medik bidang keilmuan / keprofesian.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1) Pengelolaan RSVI dilaksanakan berpedoman kepada rencana kerja dan rencana anggaran tahunan RSVI yang ditetapkan oleh Direksi PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Tahun Buku RSVI adalah tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Pengelolaan RSVI dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA melalui Direksi.
Pasal 42
Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan RSVI dilaksanakan langsung oleh PT. VITA INSANI SENTRA MEDIKA, mencakup:
a. penguasaan perbendaharaan RSVI,
b. mencari dana untuk RSVI,
c. Pencari dana bagi RSVI,
d. Penjamin kredit bagi RSVI,
e. Penjamin leasing bagi RSVI;
f. Penerima donasi bagi RSVI
g. Mengagunkan kekayaan RSVI, menghapuskan kekayaan RSVI
h. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan pengembangan RSVI.
i. Menetapkan gaji Direktur dan Wakil Direktur RSVI
j. Mengesahkan program kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Direktur RSVI
k. Menerima dan menilai laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan program Direktur RSVI dengan koreksi / penyesuaian jika diperlukan.
BAB VIII
KETENAGAAN RSVI
Pasal 43
RSVI mempunyai ketenagaan yang terdiri dari tenaga medik, paramedik perawatan, paramedik non perawatan dan tenaga non medik.
Pasal 44
Mekanisme pengangkatan, pemberhentian, perincian tugas, tanggung jawab dan laporan serta penggajian tenaga medik, para medik perawatan, paramedik non perawatan dan tenaga non medik RSVI ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani.
BAB IX
BANGUNAN, PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN OBAT-OBATAN RSVI
Pasal 45
RSVI mempunyai ruangan untuk penyelenggaraan pelayanan rawat jalan, rawat nginap, gawat darurat, penunjang medik dan non medik sesuai dengan standarisasi bangunan rumah sakit yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 46
RSVI mempunyai peralatan medik dan non medik sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 47
RSVI dilengkapi dengan tenaga listrik, penyediaan air bersih, sistem pembuangan air limbah dan atau air kotor, alat komunikasi dan alat pemadam kebakaran serta peralatan rumah sakit.
Pasal 48
RSVI menyediakan berbagai jenis dan bahan obat-obatan yang sama dengan yang ditentukan dalam Daftar Obat Esensial Nasional ( DOEN ).
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 49
Jenis-jenis atau bentuk-bentuk Rapat di RSVI yaitu :
a. Rapat Pimpinan RSVI
b. Rapat Staf RSVI.
c. Rapat Komite Medik
d. Rapat Staf Medik Fungsional RSVI
Pasal 50
(1) Rapat Pimpinan RSVI adalah rapat yang diselenggarakan antara Direktur, Wakil Direktur, Kepala-Kepala Bagian, Ketua Komite Medik, dan pimpinan unit organisasi RSVI lainnya.
(2) Rapat Pimpinan RSVI diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulannya atau setiap kali bila dipandang perlu oleh Direktur RSVI.
(3) Sebelum rapat diselenggarakan, undangan rapat yang memuat hari, tanggal, tempat dan materi rapat serta bahan-bahan rapat harus telah dibagikan terlebih dahulu kepada para peserta rapat.
(4) Peserta rapat adalah Direktur dan Wakil Direktur beserta seluruh pimpinan unit organisasi RSVI atau bila dipandang perlu Direktur Rumah Sakit Vita Insani dapat mengundang pihak-pihak lain dalam rapat.
(5) Dalam setiap rapat, Direktur RSVI bertindak selaku pimpinan rapat, dalam hal Direktur RSVI berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Direktur RSVI, dan jika Wakil Direktur RSVI juga berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Direktur RSVI.
(6) Setiap peserta rapat mempunyai hak untuk berbicara.
(7) Pengambilan keputusan pada prinsipnya ditetapkan oleh Direktur RSVI
(8) Untuk setiap rapat harus dibuat notulen / risalah rapat yang ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan salah seorang peserta rapat serta notulis, yang di dalamnya tercantum antara lain:
a. tempat dan acara rapat,
b. hari / tanggal dan jam dibuka serta ditutupnya rapat,
c. pimpinan rapat,
d. nama-nama anggota rapat yang hadir dan yang tidak hadir beserta alasan ketidak-hadirannya,
e. hasil-hasil atau keputusan-keputusan rapat.
Pasal 51
(1) Rapat Staf RSVI adalah rapat yang diselenggarakan oleh unit-unit organisasi RSVI
(2) Tatacara Rapat Staf RSVI ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Vita Insani.
Pasal 52
Tata cara Rapat Komite Medik dan Rapat Staf Medik Fungsional ditetapkan oleh Direktur RSVI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
Untuk menangani masalah etik di luar etik kedokteran, Direktur RSVI dapat membentuk Komite atau Panitia tersendiri di luar Komite Medik.
Pasal 53
Dokter warga negara asing yang bekerja atau hanya mengikuti pelatihan di RSVI wajib mengindahkan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Pasal 54
Bagan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan ini adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
BAB XIV
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
1. Peraturan Internal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Peraturan Internal ini hanya dapat dirubah, ditambah, diperbaiki dan diberlakukan serta dicabut oleh RUPS atau perangkat PT yang diberi wewenang oleh RUPS.
3. Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Internal ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direksi atau dan Komisaris PT dan atau Direktur RSVI, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal ini.
Ditetapkan di : Pematangsiantar.
Pada tanggal : 1 Desember 2004
Oleh : RUPS PT VITA INSANI SENTRA MEDIKA
PARA PEMEGANG SAHAM
P.T. VITA INSANI SENTRA MEDIKA
1. DR. Ir. MARASI SIBARANI, MSc 2. Dr. Med. SARMEDI PURBA, SpOG
3. Dr. SOEDIRMAN, SpB 4. Dr. ALPIN HOZA
5. Dr. M.H. SILITONGA, SpOG 6. Dr. T.H. SIMATUPANG, SpB
7. BAMBANG WIDJANARKO, SE. 8. Dr. POLTAK NAIBORHU, Sp.Rad.
9. M. YODI ERDIANTO, SE 10. Ny. HORMINTA PURBA
11. Dr. NAMSO SARAGIH, Sp.PD 12. RABENLY TUAH SARAGIH, SE.
Lampiran Peraturan Internal RSVI
LOGO RUMAH SAKIT VITA INSANI
(Gambar1)
Lampiran Peraturan Internal RSVI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(Gambar2)
Saturday, December 04, 2004
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment